BREAKING NEWS

Pemerintah Rencanakan Single Salary untuk PNS pada 2024


Pada tahun 2024, Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang diumumkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

"2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI dilansir Antara, Selasa, 12 September 2023.

Single salary

Single salary merupakan konsep di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan hasil gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Sistem single salary terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam sistem ini, grading atau peringkat nilai akan digunakan untuk menentukan besaran gaji PNS berdasarkan jenis jabatan yang mereka emban.

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas pekerjaan yang mereka lakukan. Sementara itu, grading mencerminkan level atau peringkat nilai/harga dari suatu jabatan yang mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, sistem ini memungkinkan terjadinya perbedaan gaji antara PNS yang memiliki jabatan yang sama, tergantung pada penilaian harga jabatan yang didasarkan pada faktor beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar