Instruksi Walikota Semarang Terkait Natal dan Tahun Baru 2021
0 menit baca
|
Berikut merupakan Kebijakan Walikota Semarang menindaklanjuti Kebijakan Pusat tentang PPKM saat Natal dan Tahun Baru 2022. Yuk, Simak informasinya. Jangan lupa untuk selalu jaga prokes yaaa.
Pusat Perbelanjaan, Mall, Department Store :
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75%, sudah divaksin (dibuktikan dengan skrinning peduli lindungi), meniadakan event perayaan natal (kecuali pameran umkm)
Pasar, Supermaket, Swalayan, Minimarket
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75%, sudah divaksin (dibuktikan dengan skrinning peduli lindungi)
Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, tutup pukul 24.00, non sehari-hari pukul 22.00
Toko Kelontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry, Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan sejenisnya
Tutup 24.00 (Prokes Ketat)
Restoran, Cafe, Rumah Makan
Tutup pukul 24.00 (Prokes Ketat, pengunjung maksimal 75%)
Pedagang Kaki Lima (PKL)
Buka sampai 24.00 (Prokes Ketat, mengatur keurumunan)
Pendidikan
Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022
Transportasi
Maksimal 75% dari kapasitas angkutan. Menerapkan Prokes ketat.
Tempat Olahraga , Seni, dan Budaya
Pengunjung maksimal 50% (maksimal 200 orang), sudah divaksin. Tempat Olahraga max tutup pukul 22.00.
Apotek & Toko Obat
Buka 24 Jam
Peribadatan Natal
Jemaat maksimal 50% dari kapasitas, sudah divaksin. diselenggarakan sederhana di gereja dan hybrid
Tempat Wisata
Tutup pukul 24.00 (pengunjung maksimal 75%, sudah divaksin)
Tempat Hiburan (Termasuk Bioskop) :
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maksimal 50%, sudah divaksin)
Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik
Tutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022
*Berdasarkan Inwal Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021
Aturan Nataru 2021 berlaku 24 Desember - 2 Januari.
Selengkapnya :
Sumber:
PPID Kota Semarang
Instruksi Walikota Semarang Terkait Natal dan Tahun Baru 2021