Ketentuan PPKM Level 3 Kota Semarang
0 menit baca
|
Foto: semarangkota.go.id |
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Wilayah Jawa-Bali pada tanggal 17 Agustus - 23 Agustus 2021 yang tertuang pada Inmendagri 34 Tahun 2021, dan dengan terus menurunnya angka penderita covid-19 di kota Semarang, kota Semarang masuk pada PPKM Level 3.
Berikut adalah ketentuan kebijakan dan aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 di Kota Semarang sesuai Inwal 3 Tahun 2021.
Selalu disiplin patuhi protokol kesehatan yang berlaku! Tetap aman & tetap sehat!
Sumber:
semarangkota.go.id
Ketentuan PPKM Level 3